Maraknya kasus kekerasan yang terjadi dalam bidang pendidikan, salah satu kekerasan yang dilakukan ialah pembullyan. Korban dari kekerasan tersebut mengakibatkan rusaknya psikis maupun luka fisik, bahkan banyak anak dari korban pembullyan tersebut untuk melakukan hal yang di luar kendali.
Tempat yang seharusnya jadi tempat belajar, kini malah menjadi tempat melakukan kekerasan. Pembullyan merupakan salah satu contoh kekerasan yang sering muncul di bidang pendidikan baik jenjang Sekolah Dasar hingga universitas. Menurut data Pusdatin KPAI, 2024 ada 35% dari 114 kasus kekerasan terjadi pada lingkungan Satuan Pendidikan juga tercatat 46 kasus anak mengakhiri hidup, 48% diantaranya terjadi pada Satuan Pendidikan atau anak korban masih berpakain seragam sekolah. Angka kekerasan terhadap anak pada Satuan Pendidikan terus meningkat, hal ini harus disikapi dengan serius dengan bergerak serentak akhiri Kekerasan terhadap anak Pada Satuan Pendidikan.
Banyaknya korban pembullyan salah satunya yang saat ini sedang hangat diperbincangkan, iyalah ledakan bom di SMAN 72 Jakarta. Korban tersebut menurut metro TV bahwa Pelaku ledakan diduga seorang siswa yang menjadi korban perundungan atau bullying. Pelaku berinisial F, diduga sengaja merakit bom baterai dan meledakkannya saat para siswa sedang melakukan salat Jumat. Dari sana dapat kita lihat bahwa korban kekerasan di sekolah, bisa melakukan apa saja dan di luar pikiran manusia.
Bidang pendidikan yang seharusnya mengajarkan tentang ilmu pengetahuan, dan tempat untuk berinteraksi sesama manusia, namun menjadi salah satu tempat kekerasan. Menurut Aris Adi Leksono bahwa hasil pengawasan KPAI yang menunjukkan bahwa, kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok, yang mengakibatkan lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok yang berpengaruh negatif. Lebih lanjut ia mengatakan akibat dari kekerasan anak pada satuan pendidikan ini beragam mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup.
Menurut website KPAI.go.id yang mendorong dan berkomitmen agar Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) bisa terimplementasi dengan baik di Satuan Pendidikan. Kemudian, melalui kerjasama lintas Perangkat Daerah, kerjasama Tri Pusat Pendidikan, kolaborasi dengan komitmen yang kuat dari masing-masing stakeholder sehingga Permendikbud ini efektif dalam rangka mengurangi angka kekerasan di Satuan Pendidikan. Dengan cara melakukan sosialisasi, dan edukasi terkait dampak dan pencegahannya kepada para pelajar. Aris juga menyampaikan harapannya terhadap anak pada Satuan Pendidikan maka semakin tumbuh satuan pendidikan baik sekolah, madrasah, pondok pesantren yang ramah anak yang terus menguatkan pelayanan-pelayanan perlindungan anak di Satuan Pendidikan masing-masing. (Fadilah09/11/2025)