Fenomena yang sering terjadi di era digital ini ialah Judi Online, saat ini tidak hanya orang dewasa melainkan anak-anak sudah melakukan hal tersebut. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia terkait hal tersebut, menjadi sebuah kegagalan pada bidang pendidikan.
Tindakan yang dilakukan anak-anak saat ini bukan hanya mengacu pada hal positif, melainkan banyak anak Indonesia melakukan hal negatif, seperti Judi online (judol) yang biasanya kita ketahui dalam hal permainan yang dilakukan oleh anak. Judi Online sedang marak terjadi di Indonesia, saat ini provinsi yang menjadi dominasi perputaran judi online ialah Jawa Barat. Transaksi yang digunakan semakin kecil, namun jumlah pemain semakin banyak, menurut ivan dalam seminar Nasional yang dikutip melalui portal online Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Judi online bukan hanya tindakan kriminal, akan tetapi berdampak pada ekonomi negara dan sosial masyarakat. Judi online bukan hanya terjadi di kalangan orang dewasa, namun yang lebih mirisnya lagi hal ini telah terjadi dikalangan anak-anak.
Anak-anak dapat melihat dari orang lain tentang transaksi tersebut, sehingga memicu anak untuk mengikuti hal tersebut. Perputaran Uang judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK). Sebanyak 197.540 anak dari usia 11-19 tahun terlibat dengan jumlah transaksi hingga Rp 293,4 miliar. Era digital ini salah satu kejahatan yang terus terjadi, anak-anak Sekolah Dasar (SD) sudah mulai berani bermain dengan slot rendah.
Mirisnya lagi dapat kita lihat melalui Berita tentang seorang pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi tersangka judi online. Bertepatan di Kabupaten Kulon Progo, diketahui bahwa pelajar tersebut berasal dari kalangan keluarga kurang mampu, dikutip dari laman Media Indonesia. Hal tersebut menjadi sebuah fakta bahwa banyaknya kegagalan yang terjadi, terutama pada pendidikan karakter anak dan budi pekerti. Judi online sudah menggerogoti anak bangsa saat ini dimana angka persentase anak yang menjadi tersangka hal tersebut terus meningkat.
Berdasarkan keputusan Presiden RI No. 21/2024, tentang pemberantasan judi online. Diadakannya satuan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan tersebut. Pada satuan tersebut terdiri dari berbagai pihak, seperti kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan, hingga lembaga penegak hukum. Salah satu tugas yang dilakukan ialah pemblokiran pada periode 2017 hingga 2024 sekitar ada 9.062 entitas. Penguatan pendidikan karakter anak menjadi solusi utama saat ini, untuk menghadapi tantangan era digital, seperti judi online.
Pendidikan Karakter harus kembali ditingkatkan dan diterapkan, dengan mengadakan pendidikan berbasis risiko digital. Sehingga anak memahami konsekuensi yang nyata dari perilaku daring yang dilakukan anak, seperti judi online, microtransaction, dan pinjaman online. dikutip dari Parlementaria. Kontrol dan pendampingan anak, tidak hanya menjadi tugas sekolah ataupun orang tua melainkan menjadi tugas bersama antara sekolah, orang tua dan masyarakat. (Fadilah, 30/10/2025)