Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi 

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menghadapi berbagai tantangan di era yang terus berkembang pesat. Indonesia mempunyai dasar yang sudah diatur sejak tahun 2000, berbagai pendekatan yang menjadikan solusi yang lebih efektif dari perkembangan globalisasi. 

Kehidupan masyarakat banyak berubah dikarenakan globalisasi, seperti perubahan ekonomi, budaya dan memudahkan untuk berinteraksi dengan negara lain. Hal tersebut juga menimbulkan tantangan tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dikutip oleh Rony (2015), globalisasi dijadikan sebagai faktor yang bisa bekerjasama secara beriringan. Faktor tersebut meliputi ekonomi, percepatan teknologi komunikasi, dan politik luar negeri. Era saat ini masyarakat memiliki perangkat elektronik, dimana cara berkomunikasi dengan jarak jauh lebih mudah. 

Tantangan yang dihadapi saat era digital ini adalah, data privasi, kebebasan berekspresi, dan mengakses informasi. Salah satu tantangannya menurut puan dalam jurnal 2024 ia menuliskan bahwa munculnya media sosial dapat berdampak buruk karena munculnya informasi palsu (hoax) yang beredar sangat cepat yang menyebabkan disinformasi yang merugikan masyarakat. Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat 

Dari perkembangan globalisasi adanya dampak buruk yang terjadi pada hak asasi manusia, diantaranya menurut Krisna yang merupakan tenaga ahli Ombudsman yang menuliskan bahwa era digital data pribadi sering diperjualbelikan, informasi tentang identitas diri sering disalahgunakan baik untuk kejahatan kriminal maupun untuk penipuan seperti peminjaman online. Saat ini sangatlah mudah untuk mengakses berbagai informasi di media digital, namun banyak nya disinformasi yang menjadikan banyaknya informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau dengan kebenaran nya. 

Indonesia telah mengatur hak asasi manusia yang telah diatur di dalam konstitusi sejak tahun 2000, terdapat dua dasar, diantaranya adanya prinsip demokrasi yang membuat adanya hak otonom terhadap data diri, lalu adanya deklarasi Universal Hak Asasi Manusia didalamnya terdapat hak-hak sipil. Dalam konsep dari John Locke yang dimasukan kedalam Bill of Rights (1689) tentang memberikan hak kepada setiap warga negara berupa hak untuk hidup, hak milik pribadi, dan hak mendapatkan kesejahteraan. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama, walaupun era globalisasi terus berkembang. 

Ditengah tantangan di era digital pada perlindungan Hak Asasi Manusia ada beberapa solusi yang dijelaskan oleh Puan dalam jurnal kajian hukum dan kebijakan publik. Yang tertulis di sana, adanya pendekatan yang bersifat komprehensif dan berbagai macam, solusi yang ditawarkan meliputi regulasi hukum yang  ketat,  pendidikan  masyarakat  tentang  hak  digital,  kolaborasi  antara  berbagai  pemangku kepentingan, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, pengembangan teknologi berbasis hak asasi manusia, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Dengan  langkah-langkah  ini, diharapkan hak asasi manusia dapat dilindungi secara lebih efektif di era digital yang terus berkembang. (Fadilah, 24/10/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *