Budaya Pesantren Di Salah Fahami 

Pesantren sebuah lembaga pendidikan berbasis islami, budaya turun temurun yang dilakukan para santri dengan bermaksud khidmat kepada guru malah disalah pahami. 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam, siswanya diberikan fasilitas untuk menetap di tempat yang sudah disediakan oleh pihak pesantren. Siswa atau santri yang menetap di asrama akan diberikan bimbingan secara langsung oleh para guru, yang dikenal dengan sebutan kyai. Tahun 1596 kegiatan agama baru mulai dilakukan, menurut Howard M. Federspiel seorang pengkaji islam di Indonesia menuliskan bahwa sebelum abad ke-12 pesantren yang disebut Dayah Aceh, Sumatra, di jawa bagian timur dan Sulawesi yang telah memberikan karya penting yang menarik untuk dikaji lebih jauh. 

Pesantren memiliki budaya yang sudah menjadi tradisi sampai saat ini, diantaranya memperebutkan sisa air guru di minum. Masyarakat di perkotaan dan belum merasakan hidup di dalam pesantren akan merasa jorok atau jijik, berbeda jika sudah pernah menetap di pesantren mereka akan meminum air dengan mengharapkan keberkahan yang diberikan oleh guru. Dapat dilihat melalui portal pemberitaan media Antara, disana disebutkan bahwa jika dilihat hanya sekejap mata memanglah sesuatu hal yang unik, dalam tradisi sowan terhadap kiai merupakan hal yang yang dipercaya membawa keberkahan bagi kehidupan. 

Media merupakan sebuah lembaga yang bersifat independen, tidak memihak kepada siapapun. Penayangan yang dilakukan pada media dengan menghina kyai, dan para santri membuat dampak buruk pada media itu sendiri. Dalam pemberitaan media tempo.co menuliskan tentang aksi yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU), ratusan massa menggunakan pakaian yang berciri khas santri. Aksi tersebut menyatakan suara pesantren, pada tayangan tersebut,  dalam tayangan tersebut menunjukan beberapa potongan video dan gambar yang mempertunjukan hubungan santri dan kyai,dan memiliki unsur budaya pesantren yang buruk. 

Penayang tersebut membawa dampak buruk, dan melanggar sejumlah pasal diantaranya, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Pada data yang ditemukan pada pemberitaan tempo.co disana dituliskan bahwa Komunikasi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima banyak nya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penayangan hal tersebut, yang dianggap sebagai mendistorsi kehidupan pesantren. KPI menganalisis pelanggaran yang dilakukan oleh media tersebut, dengan melanggar pasal 6 p3, serta pasal 6 ayat (1) dan (2), dan pasal 16 ayat (1) dengan ayat (2) huruf (a) SPS. Pasal tersebut mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keragaman sosial dan melarang tayangan yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan. 

Ratusan Alumni datang membuat aksi di depan kantor, aksi tersebut adalah bentuk kemarahan para alumni dengan penayangan yang menyinggung kyai dan pesantren. MUI memberikan tuntutan kepada media untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh pesantren di Indonesia dan memberikan sanksi serta penanggung jawaban atas produksi konten tersebut.

Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sudah lama dari sejarah hingga peradaban bangsa ini. Salah satu benteng moral yang ada di Indonesia lahir dari generasi ulama, pemimpin, dan tokoh nasional. Tradisi pesantren merupakan sikap sopan santun, dari sikap itu lahirlah kebudayaan hormat anak kepada orangtua. (Fadilah 15/10/25)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *